alternatifPenyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litasi) atau yang dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Selain itu,Mengutip dari laman resmi KBBI, kata alternatif memiliki arti pilihan di antara dua atau beberapa kemungkinan. Selain itu, Anda juga bisa mengartikan kata alternatif sebagai