Daftar Login

Syarat dan Cara Isbat Nikah di Pengadilan Agama

Syarat dan Cara Isbat Nikah di Pengadilan Agama

biaya isbat nikahBahwa biaya Tarif · Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00 · Biaya prosesATK Rp 75.000,00 · Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SKArtinya, biaya panjar perkara pengajuan itsbat nikah itu sendiri disesuaikan dengan pengadilan agama di wilayah tempat tinggal Anda.

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas