kota771. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini ;Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Distribusi Bahan Pangan Pokok bagi Masyarakat