Daftar Login

Home - Badan Kepegawaian Negara (BKN

Home - Badan Kepegawaian Negara (BKN

pendataan non asn bkn go id loginJakarta-Humas BKN, Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat PembinaDikutip dari Buku Pendataan Non ASN, sebelum melaporkan data diri dan mendaftar sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN 2022, dipastikan

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas