pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,Pengertian Norma Menurut Para Ahli Norma ialah segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku anggota masyarakat. Norma