pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,Norma adalah kaidah yang menjadi pedoman untuk tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Ada empat macam norma, yaitu norma agama, norma hukum,