pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunyaNorma adalah aturan yang mengikat pada masyarakat tertentu. Jenis jenis norma yaitu norma agama, hukum, kebiasaan, kesusilaan, dan kesopanan. Berikut pengertian dan contoh norma.