permainan judiMenyebut perjudian sebagai bermain peluang dapat membangkitkan kesenangan, perasaan beruntung, dan keterlibatan kolektif.Pada dasarnya, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana